Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PNS Jadi Tersangka Penipuan Investasi Penjualan Barang Antik

Kompas.com - 07/04/2016, 10:50 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, berinisial DM dan HK terlibat penggelapan dan penipuan. Walau tidak ditahan, kedua PNS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Baubau.

"Ada dua pekerja yang menjadi tersangka inisial DM dan HK. Kedua tersangka ini karena kooperatif jadi tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Baubau, Ajun Komisaris Polisi Panji Zulfikar, Kamis (7/4/2016).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menahan empat tersangka lainnya berinisial MS, AD, MM, dan SP yang terlibat dalam penipuan investasi penjualan barang antik dan penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Menurut Panji, keenam tersangka ini mempunyai peranan masing-masing.

"Ini dijanjikan kepada korban-korban berkaitan dengan penggadaan uang. Korban diminta berapa, dinaikkan tersangka uangnya bisa berlipat-lipat kembali kepada korban," ujarnya.

Pelaku memang memberikan uang investasi itu dalam jumlah yang berlipat. Namun uang yang diberikan itu palsu.

Sebelumnya, Polres Kabupaten Buton menahan MS di Lingkungan Lingge-lingge, Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo.

Dalam kasus investasi bodong ini sedikitnya terdapat 11 orang yang menjadi korbannya. Para korban tergoda untuk membayar puluhan hingga ratusan juta kepada para pelaku.

Setelah berbulan-bulan, para korban tidak mendapatkan keuntungan.

Para korban pun mendesak kepada para pelaku agar mengembailkan uangnya. Namun polisi sudah terlebih dahulu meringkus para tersangka.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Baubau karena pelaku dilaporkan dalam kasus yang sama, yakni penipuan dalam investasi barang antik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com