Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Serikat Pekerja BUMN Dipecat dari Perusahaan

Kompas.com - 06/04/2016, 09:03 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Ketua dan mantan ketua Ikatan Karyawan Timah, serikat pekerja PT Timah Tbk, diberhentikan oleh perusahaan. Pemecatan itu dampak unjuk rasa karyawan Januari 2016.

Manajemen membenarkan pemberhentian itu, walau menolak membeberkan alasannya.

Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Ali Syamsuri menyatakan, pemecatannya dituangkan dalam surat keputusan nomor 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2. Sementara pemecatan mantan Ketua IKT Wirtsa Firdaus ditulis dalam SK nomor 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2.

“Saya diberhentikan sebagai karyawan karena dituduh membujuk pekerja lain melakukan tindakan yang menghambat pekerjaan dan membocorkan rahasia perusahaan. Saya khawatir ini bentuk pemberangusan serikat pekerja. Pemberangusan itu pelanggaran terhadap hak pekerja yang dijamin undang-undang,” tuturnya ketika dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Alasan lain adalah karena dinyatakan mengizinkan pewarta meliput unjuk rasa pekerja BUMN tambang itu di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Jakarta.

“Saya tidak mengerti mengapa hal itu salah menurut manajemen. Pewarta datang menghimpun informasi. Saya dan pekerja PT Timah Tbk tidak mungkin menghalangi pewarta menjalankan tugas yang sudah dijamin undang-undang,” ujarnya.

Ali terakhir tercatat sebagai Kepala Bidang Reklamasi Unit Laut Bangka. Sementara Wirtsa menjadi Kepala Bidang Administrasi Unit Belitung. Mereka diberhentikan terhitung mulai 1 April 2016.

Ali menyebut data keuangan yang dipermasalahkan manajemen merupakan data publik. Dalam berbagai kesempatan, perusahaan yang terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memang memublikasikan data, termasuk data keuangan.

“Soal ajakan, saya tidak pernah membujuk siapapun untuk mengikuti aksi akbar IKT. Aksi akbar IKT itu amanat rapat kerja IKT pada Agustus 2015,” tuturnya.

Ia juga membenarkan Wirtsa dipecat dengan tuduhan membuat dan menyebarkan tulisan berisi rahasia perusahaan. Namun, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan.

“Sampai sekarang tidak ada bukti siapa yang membuat tulisan itu. Kami juga bingung, tulisan disebut menyebar rahasia perusahaan. Tetapi, juga dinyatakan informasinya tidak benar,” kata dia.

Untuk menyikapi pemecatan itu, Ali segera berkonsultasi dengan penasihat hukum. IKT menyiapkan sejumlah langkah hukum terkait keputusan itu.

Selain ke Pengadilan Hubungan Industrial, IKT juga siap mengikuti jalur pidana atas pemecatan itu.

“Jika terbukti sebagai pemberangusan serikat pekerja, ini preseden amat buruk bagi kebebasan berserikat di Bangka Belitung,” tuturnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN RI, Abdul Sadat, menyatakan keputusan pemecatan itu tidak tepat. Pemecatan itu menjadi preseden buruk bagi seluruh serikat pekerja di Indonesia.

"Mereka yang dipecat itu ketua serikat pekerja dan terkait aksi demo yang sebenarnya di perbolehkan oleh aturan. Di mana salahnya?" ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Agung Nugroho, menyatakan Ali dan Wirtsa sudah menerima SK pemberhentian. Namun, ia menolak menyebut alasan pemecatan mereka. Ia hanya menyebut semua sudah diproses sesuai aturan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com