Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Teman Kerja di Malaysia secara Ilegal, Ari Kena Hukum Cambuk

Kompas.com - 01/04/2016, 08:42 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Ari (37) sesekali tampak meringis sambil mengusap bagian bokongnya. Baju yang dikenakan buruh migrant asal Flores ini tampak lusuh. Sesekali dia menjinjing tas berwarna hijau yang warnanya sudah pudar sambil mengantri pemeriksaan barang bawaan melalui mesin x ray milik Bea Cukai Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Ari merupakan satu dari 213 buruh ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia. Dia mengaku ditangkap aparat Malaysia saat bekerja di pecucian mobil Kota Kina Balu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Bahkan dia mengaku menjalani hukuman penjara 3 bulan dan satu kali cambuk.

Ari menyebutkan, dirinya mengikuti teman sekampungnya merantau ke Malaysia secara ilegal karena tidak memiliki banyak uang untuk mengurus dokumen.

”Baru enam bulan kerja. Masuknya ikut kawan lewat samping pakai petek petek (perahu),”  ujarnya, Kamis (31/03/2016).

Setelah didata BP3TKI Nunukan,  213 buruh yang dideportasi tersebut akan ditempatkan di penampungan sementara di rusunawa.

Selama 5 hari para buruh migrant tersebut akan menerima pembinaan wawasan kebangsaan dan pelatihan kerja dalam program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan BNP2KI yang dilaksanakan oleh BP3TKI Nunukan.

”Seperti biasa kita tampung di rusunawa kita beri pembekalan selama 5 hari. Yang mau cari kerja kita salurkan yang mau pulang kita pulangkan," ujar Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan BP3KI Nunukan Sigit Triwibanto.

Hingga bulan Mare 2016 pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 1.206 buruh migran asal Indonesia melalui pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. 60 persen dari mereka ditengarai masuk Malaysia secara ilegal.

Progam Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan telah menangani 529 buruh yang dideportasi Malaysia. Tahun 2016 ini Program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan menargetkan membantu pengurusan dokumen bagi 10.000 buruh migran yang bermasalah dengan dokumen.

Kompas TV 67 TKI Dideportasi Pemerintah Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com