Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso: Presiden Jokowi Sudah Setuju BNN Jadi Setingkat Kementerian

Kompas.com - 30/03/2016, 08:17 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah setuju menambah kewenangan pada BNN dan menjadikannya badan setingkat kementerian.

"Presiden sudah setuju, tinggal payung hukumnya. Tunggu saja," kata Budi Waseso di Palembang, Selasa (29/3/2016), seusai dialog interaktif dengan ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah.

Dia mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan yang lebih luas untuk memudahkan gerak BNN dalam memberantas peredaran narkoba.

"Jabatan saya ini hanya setaraf dirjen, jadi agak sulit jika mengambil kebijakan. Jika negara sudah menganggap serius masalah narkoba maka BNN harus diberikan kewenangan lebih," kata dia.

Oleh karena itu, pria yang kerap disapa Buwas ini membantah bahwa dia terobsesi untuk memuluskan keinginan pribadinya ini untuk mencapai posisi sejajar Kapolri.

"Saya tidak cari jabatan, bagi saya mengabdi saja. Ini masalah kedudukan lembaga saja, tidak ada kaitan dengan kepangkatan. Saya tetap bintang tiga, tidak jadi bintang empat," kata Buwas.

(Baca juga: Budi Waseso: Jangan Katakan Saya Berambisi...)

Dia mengemukakan, persoalan penyalahgunaan narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata lagi karena sudah menyentuh kedaulatan Indonesia sebagai bangsa. Hingga kini, tidak ada satu daerah pun yang terbebas dari peredaran narkoba.

Data BNN menyatakan bahwa sebanyak 40-50 orang meninggal setiap hari karena narkoba, dan sebanyak 5 juta orang terdata menjadi pemakai aktif.

"Narkoba harus dilawan, Indonesia jangan menyerah karena menyangkut generasi bangsa ini di masa datang," kata dia.

 

Kompas TV BNN Diusulkan Setara Kementerian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com