Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tunanetra Gelar Ibadah Syukur atas Pengesahan UU Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 29/03/2016, 22:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Puluhan warga penyandang tunanetra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersyukur atas pengesahan rancangan undang-undang tentang penyandang disabilitas. Rasa syukur itu diwujudkan dengan ibadah bersama Ketua Komisi V DPR RI Fari Djemi Francis, Selasa (29/3/2016).

Sebelum dilakukan ibadah dimulai di rumah pribadi Fari, Penfui, Kota Kupang, para penyandang tunanetra sempat berdialog dengan politisi Partai Gerinda tersebut.

Dalam dialog tersebut, mereka mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DPR dan pemerintah pusat yang telah memperhatikan dengan serius apa yang menjadi kebutuhan mereka. UU tersebut menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997.

"Undang-undang baru ini yang kami tahu dengan isi yang lebih lengkap dan cukup padat sehingga kami mohon kepada Bapak Fari Djemi Francis agar tetap memberikan dorongan dan motivasi agar undang-undang ini bisa dilaksanakan di Provinsi NTT," kata Baltasar, penyandang disabilitas senior Kota Kupang.

Baltasar menuturkan, pada 2011, dia bersama pejabat Dinas Sosial Kota Kupang dan sejumlah pejabat lain sempat membahas tentang konsep undang-undang penyandang disabilitas di Yogyakarta. Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam RUU dan kini telah disahkan.

Fari mengatakan, UU Penyandang Disabilitas itu telah disahkan dan ditetapkan pada 17 Maret 2016 oleh pemerintah dan DPR RI.

UU itu memuat 153 pasal dan 13 bab yang berkaitan dengan ketentuan penutup Komite Nasional Disabilitas dan dibentuk paling lambat tiga tahun. Komnas ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Peraturan pelaksanaan dalam undang-undang ini dibentuk paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang disahkan dan ditandatangani oleh presiden.

"Kita kawal undang undang ini agar hak dan juga kesempatan dari penyandang disabilitas bisa dipenuhi mulai hak hidup, pekerjaan, pendidikan hingga akses ke mana-mana. Undang-undang ini juga berkaitan dengan hak tambahan pada penyandang disabilitas perempuan dan yang kedua tentang hak tambahan pada anak penyandang disabilitas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com