Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Bersaksi, Sidang Praperadilan Kasus Novel Memanas

Kompas.com - 28/03/2016, 16:02 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Sidang praperadilan gugatan korban dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan terkait surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Kejagung sempat memanas, Senin (28/3/2016).

Hal itu terjadi ketika Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan bersaksi sebagai pejabat berwenang pada sidang praperadilan mengenai keluarnya SKP2.

Suasana pengadilan memanas saat kuasa hukum Irwansyah Siregar menuding Kajari memberikan keterangan bohong.

"Ada beberapa fakta yang membuat kejaksaan harus mengevaluasi secara keseluruhan," kata Sudarmawan.

Ia melanjutkan, setelah evaluasi menyeluruh, tim penuntut umum menemukan banyak keraguan.

"Sedikit saja keraguan yang dipaksakan, maka penegakan hukum dilakukan secara subyektif oleh penuntut umum," jelas Sudarmawan.

SKP2 dikeluarkan terkait adanya fakta yang tak sesuai antara berkas dan data materiil. Ini terlihat dari visum Mulyani Johan alias Aan tidak menjadi penyebab kematian.

Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, Johnson Panjaitan, menuding kejaksaan telah melakukan penipuan.

"Jaksa minta penarikan berkas untuk perbaikan, tetapi menarik perkara dari pengadilan," kata Johnson.

Jhonson Panjaitan juga mengeluarkan peringatan kepada pengadilan untuk waspada terhadap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com