Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh Tunggu Keputusan Pusat soal Bendera Bulan Sabit Bintang

Kompas.com - 25/03/2016, 17:23 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib bendera bulan sabit bintang. Pasalnya, hingga kini, pemerintah pusat belum memutuskan apakah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh DPRA itu bisa dilaksanakan atau tidak.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Delian, kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2016), menyebutkan, persoalan bendera masih menggantung.

"Belum ada titik temu antara harapan pemerintah pusat dan harapan Pemerintah Aceh," sebut dia.

Selain itu, Frans mengatakan, Pemerintah Aceh berharap, Paduka Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haitar bisa membantu memediasi persoalan bendera itu dengan pemerintah pusat.

"Kita mengharapkan Paduka Wali Nanggroe bisa membantu memediasi proses ini," pungkasnya.

Persoalan bendera kembali mencuat setelah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah, tiga hari lalu mengibarkan bendera itu di Arab Saudi. Pengibaran bendera dilakukan saat pria yang akrab disapa Tgk Ni itu melaksanakan ibadah umrah.

Dalam catatan Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum menyetujui Qanun Lambang dan Bendera Aceh tersebut. Dengan demikian, sampai sekarang, bendera yang dianggap mirip dengan bendera separatis, yaitu bendera GAM, itu masih dilarang untuk dikibarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com