Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Kembali Mengajar, Guru Honorer yang Dipecat Pikir-Pikir

Kompas.com - 24/03/2016, 20:08 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Miftah Sabban, guru honorer di SD Negeri 2 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, diminta kembali mengajar setelah diberhentikan dari sekolah tersebut.

"Saya sudah diminta untuk kembali mengajar. Kepala Sekolah tadi datang langsung ke rumah saya dan meminta agar saya kembali menajar seperti biasa," kata Miftah saat dihubungi, Kamis (24/3/2016).

Dia mengatakan, saat menemuinya, Kepala SD Negeri 2 Banda Fatimah Assagaff sempat meminta maaf karena telah memberhentikan Miftah.

"Beliau bilang, keputusan yang diambil itu secara tergesa-gesa dan bukan keinginannya sendiri," kata Miftah.

Namun demikian, Miftah yang telah lima tahun mengabdi di sekolah itu belum mengiyakan tawaran tersebut.

Dia masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum kembali mengajar di seolah itu.

"Saya pikir-pikir dulu, kan harus dipertimbangkan juga. Bukan soal apa, tapi secara manusiawi kejadian kemarin itu pasti ada sedikit rasa kecewa. Jadi nanti saya pikirkan dulu," kata dia.

Sementara itu, Fatima mengatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan telah menghubunginya untuk meminta Miftah agar kembali mengajar di sekolah tersebut.

"Mungkin besok Miftah akan dipanggil UPTD, dia akan diminta untuk kembali mengajar. Saya juga telah memintanya untuk kembali mengajar," kata dia.

Dalam berita sebelumnya, Miftah mendadak dipecat sebagai guru honorer setelah dia menyampaikan berbagai masalah pendidikan di Banda dalam dialog dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Mini, Kamis (17/3/2016).

Empat hari kemudian, dia dipanggil kepala sekolah dan diminta berhenti sebagai guru honorer.

(Baca Curhat ke Wapres soal Pendidikan, Guru Honorer Dipecat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com