Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Rambut, Urine, dan Darah Buktikan Bupati Ogan Ilir Positif Gunakan Sabu

Kompas.com - 17/03/2016, 13:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serangkaian tes kesehatan yang dilakukan terhadap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi menunjukkan bahwa ia terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan rambut, urine, dan darah positif. Semua sabu," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi di kantor BNN, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

BNN masih menunggu hasil assesment atau pemeriksaan mendalam terhadap Nofiadi. Pemeriksaan ini untuk mengetahui berapa lama Nofiadi mengonsumsi narkoba.

Setelah semua pemeriksaan rampung, BNN akan mengumumkan status Nofiadi, apakah hanya pengguna narkoba atau sekaligus pengedar.

Akan diumumkan pula pasal apa yang akan dikenakan kepada pria dengan sapaan Ofi itu.

"Statusnya sekarang masih terperiksa. Kita akan habiskan waktu enam hari ini atau sampai hari Sabtu (19/3/2016) untuk umumkan," ujar Slamet.

Ofi ditangkap di kediamannya, Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (13/3/2016) malam.

Petugas BNN sudah mengintai pria kelahiran 22 November 1988 itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Dalam penggerebekan di rumah Ofi, Minggu lalu, petugas BNN juga menangkap empat orang lain, termasuk dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Kompas TV BNN Targetkan Kasus Noviadi Tuntas 6 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com