Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pernikahan Sejenis Jelas Melanggar Hukum

Kompas.com - 17/03/2016, 10:33 WIB
KOMPAS.com — Dua pria muda yang saling jatuh cinta, Didik Suseno dan Andi Budi Sutrisno, nyaris menjadi pasangan suami istri andai aparat Polsek Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tak menggagalkan pernikahan mereka.

Seperti dilansir tribratanewswonosobo.com, website Polres Wonosobo, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2016) pekan lalu di Dukuh Mejing, Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Kanit Reskrim Polsek Kepol Aiptu Harsono dan dua anggotanya, didampingi Hendri Puryanto selaku Kepala Desa Teges Wetan dan pemuka agama, kemudian membubarkan pernikahan itu dengan cara kekeluargaan.

Saat polisi datang, Andi alias Andini yang berperan sebagai calon mempelai perempuan sudah berbusana lengkap dan berdandan layaknya pengantin perempuan, sedangkan Didik sudah mengenakan jas.

Orangtua Andini sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jemaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya. Pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan Didik dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Bahkan, Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud pernikahannya.

Keluarga calon mempelai laki-laki pun sudah meminta surat menumpang nikah (NA) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituruh serta mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Namun, karena mengetahui calon mempelai perempuan ternyata juga berjenis kelamin laki-laki, permohonan langsung ditolak.

Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada Suroso, orangtua Andini. Namun, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Warga sekitar yang menolak pernikahan sejenis itu akhirnya melapor ke Polsek Kepil.

Kanit Reskrim kemudian memberikan pemahaman tentang hukum perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut dijelaskan, pernikahan di Indonesia harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

"Untuk satu laki-laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apalagi ini antara laki-laki dengan laki-laki. Hukum jelas melarangnya," tutur Aiptu Harsono kepada kedua calon mempelai dan keluarga.

KH Ismail, tokoh agama dari Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, juga ikut memberikan pencerahan.

Akhirnya, para calon mempelai dan keluarganya bersedia tidak melanjutkan pernikahan sejenis tersebut.

"Sedih sih, tetapi mau bagaimana lagi karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah," ucap Andini.

Kapolsek Kepil AKP Surakhman mengatakan, pihaknya membubarkan pernikahan sejenis itu karena ada laporan warga.

Halaman:
Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com