Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Ogan Ilir

Kompas.com - 17/03/2016, 05:18 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menyiapkan surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi yang terjerat kasus narkoba.

"Dasarnya kami minta keputusan pemeriksaan dari BNN. Itu sebagai dasar kami memberhentikan tidak hormat atau menonaktifkan yang bersangkutan," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Koordonasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mataram, Rabu (16/3/2016).

Tjahjo mengatakan, saat ini surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani dan siap untuk dikirim.

"Mudah-mudahan besok pagi sudah kita kirim," terang Tjahjo.

Menurut Tjahjo, BNN sudah memiliki data yang cukup terkait kasus narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir Nofiadi. BNN bahkan telah menggeledah rumah Bupati Ogan Ilir untuk menemukan bukti tambahan.

Ia mengatakan, dengan tertangkap tangan menggunakan narkoba, secara otomatis BNN memiliki bukti cukup kuat untuk menjerat sang Bupati. Apalagi, hasil tes urine menunjukkan, Nofiadi positif narkoba.

"Nggak mungkin BNN menangkap tanpa ada bukti. Langsung dites urine positif, ya sudah selesailah. Nggak usah pakai macam-macam lagi. Kalau tertangkap tangan korupsi menunggu sampai keputusan tetap," kata Tjahjo.

Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi Mawardi tertangkap petugas BNN, Minggu (13/3/2016) malam. Dari hasil tes urine, Nofiandi bersama empat orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kelimanya masih ditahan di BNN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com