Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ogan Ilir Ditangkap berkat "Nyanyian" PNS Rumah Sakit Jiwa

Kompas.com - 15/03/2016, 08:32 WIB
KOMPAS.com — Penggerebekan di rumah Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, Minggu (13/3/2016) pukul 18.30 WIB, didahului pengintaian dalam tiga bulan terakhir oleh penyidik BNN pusat.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, informasi bahwa Nofiadi rutin mengonsumsi narkoba berawal dari ditangkapnya seorang bandar yang mengaku kerap memasok sabu ke AWN.

"Penangkapan Bupati ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ICN alias FA alias ICL (38), pengedar narkoba," ujar pria yang kerap disapa Buwas ini di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016).

Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba kepada Nofiadi.

Berawal dari informasi itulah, BNN menangkap Nofiadi di rumah pribadinya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Nofiadi diamankan bersama tiga kaki tangannya, yaitu seorang PNS berinisial MU (29) yang berperan menyiapkan alat isap sabu, lalu PNS berinisial DA (31) dan JU (38), sekuriti di rumah tersebut.

Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti. Namun, berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.


Berita ini telah tayang di Sriwijaya Post, Senin (14/3/2016), dengan judul: Ofi Ditangkap Berkat "Nyanyian" Bandar yang Bekerja di RSJ


Kompas TV Bupati Ogan Ilir Segera Diperiksa di BNN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com