Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Novel Baswedan Dijaga Ketat

Kompas.com - 14/03/2016, 09:23 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat sidang praperadilan terkait dengan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/3/2016).

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, personel yang disiagakan sesuai dengan kebutuhan pengamanan.

"Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya. Tapi jumlah tersbut agar keamanan sidang terjamin," kata dia di Bengkulu.

Pengamanan ketat, kata Ardian, agar hakim, jaksa dan pihak terlibat lainnya merasa aman dan tidak cemas selama sidang praperadilan berlangsung.

"Kita tidak mau terjadi sesuatu saat persidangan berlangsung," katanya.

Ia menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk sidang praperadilan kasus Novel Baswedan terkait dengan pengamanan, karena sidang tersebut kemungkinan menjadi perhatian banyak orang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret 2016 dan terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.

"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia.

Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.

Sidang digelar pada 14 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal. Hakim yang ditujuk Pengadilan Negeri Bengkulu yakni Suparman.

Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/3).

Keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.

Pengacara korban, Yuliswan, mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 sewaktu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com