Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selfie" di Jembatan KA, Remaja Ini Tewas Tersambar Kereta

Kompas.com - 12/03/2016, 22:02 WIB
PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang gadis meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api Fajar Utama jurusan Pasar Senen-Yogyakarta saat sedang selfie di atas jembatan KA Sakalibel pada Sabtu (12/3/2016), pukul 10.38 WIB

Hal ini disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.

"Jembatan itu terletak di antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah," kata Surono di Purwokerto, Sabtu sore.

NA (16), siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog itu nekat ber-selfie di atas jembatan Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, EN (16).

Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi.

Kecelakaan pun tak dapat dihindari. NA yang merupakan warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, WN yang merupakan warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, tersebut mengalami luka di bagian kepala dan tangan kirinya sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.

Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan itu.

Surono menyayangkan kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang dinilainya tidak mematuhi undang-undang tersebut.

"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," kata Surono.

Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Bahkan, Pasal 199 menyatakan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," ujar Surono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com