Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditilang, Penarik Becak Bermotor Bakar Kendaraannya

Kompas.com - 27/02/2016, 08:00 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com – Diduga karena kesal kepada polisi yang menilangnya, Muhtar Suleman (41), seorang penarik becak bermotor atau bentor di Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo, nekat membakar kendaraannya di depan polisi tersebut.

Kejadian ini berlangsung di pertigaan Polsek Kabila, Jumat (26/2/2016). Saat itu tengah berlangsung operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango.

Muhtar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) terjaring dalam operasi lalu lintas tersebut. Ia tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotornya yang digunakan untuk mencari penumpang saban hari.

Meski tidak dapat menunjukkan SIM, Muhtar tetap ngotot tidak mau ditilang. Adu mulut pun terjadi antara dia dan polisi lalu lintas yang menilangnya.

Tak lama kemudian, pria tersebut menumpahkan cairan bensin ke kendaraannya dan menyulutnya. Api berkobar membakar kendaraan roda tiga tersebut.

Kejadian itu mengagetkan warga dan polisi di lokasi tersebut. Mereka beramai-ramai memadamkan api dari kendaraan itu.

"Muhtar kesal karena ditilang. Ia tidak dapat menunjukkan SIM," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso.

Menurut Bagus, Muhtar pernah memiliki SIM C yang dikeluarkan Polres Bone Bolango. SIM itu telah masa berlakunya pada tahun 2013.

Muhtar pernah mencoba mengurus perpanjangan SIM, tetapi gagal karena yang bersangkutan buta huruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com