Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Satwa Dilindungi, Dua Taman Rekreasi Digerebek Polisi

Kompas.com - 26/02/2016, 22:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Khusus Polda Sumut menggerebek dua taman rekreasi, yakni Hairos Indah di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 dan Mora Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas, Kota Medan.

Dari taman rekreasi Hairos Indah, penyidik mendata hewan yang dilindungi, yakni seekor Siamang, empat ekor Wowo, tiga ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, tiga ekor burung Gagak, empat ekor burung Elang Hitam, seekor burung Kiwi, dua ekor burung Nuri Bayan, dua ekor Ayam Emas, tujuh ekor Buaya Muara, seekor Lutung, seekor Kingkong, lima ekor Rusa Macan, dan tiga ekor Beruang Madu.

Kemudian lima ekor Landak, dua ekor Kanguru, satu ekor Elang Putih, tiga ekor Merak Hijau, dua ekor Ikan Gladiator, dan tiga ekor Rimau Sagau.

Sementara di taman rekreasi Mora Indah, penyidik mendata ada satu ekor Kasuari, dua ekor Merak, dua ekor Kakak Tua Jambul Kuning, dan seekor Landak.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang mengatakan, sejumlah hewan satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka. Apabila pihak pengelola memelihara dengan sengaja tanpa izin maka pihak manajemen akan dijadikan tersangka.

"Kita periksa saksi-saksi dulu untuk menetapkan siapa tersangkanya, jika memang mereka tidak memiliki izin. Untuk hewan yang sudah terdata dan menjadi barang bukti, kita akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Dari keterangan saksi-saksi, hewan dilindungi ini didatangkan dari pemasok ataupun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilindungi harus ada izinnya," kata Robin, Jumat (26/2/2016).

Menurut dia, satwa dilindungi ini berasal dari Pulau Sumatera dan ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera.

"Jika terbukti melanggar hukum tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ucap Robin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com