Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tahun Buka Usaha di Aceh, Pria Asal Amerika Dideportasi

Kompas.com - 24/02/2016, 07:46 WIB
MEULABOH, KOMPAS.com - Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/2/2016) siang resmi memulangkan (deportasi) Kevin Marlowe Diamon (33), seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemulangan pria kelahiran New Jersey, 16 September 1983, itu dilakukan setelah pria yang selama ini menetap di Kabupaten Simeulue itu diduga melanggar izin tinggal serta bekerja di kawasan ini sejak tahun 2009.

"Dia (Kevin) kita pulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena yang bersangkutan juga membuka perusahaan tanpa izin dari pemerintah," kata Taufik, kasi Pencegahan pada Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat kepada sejumlah wartawan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com