Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pontianak, 75 Persen Pelanggar Lalu Lintas Adalah Pengendara Sepeda Motor

Kompas.com - 20/02/2016, 22:05 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Meski berbagai penindakan telah dilakukan polisi untuk menjadikan Pontianak sebagai kawasan tertib lalu lintas, pelanggaran masih kerap ditemukan.

Contohnya, di Jalan Ahmad Yani yang dicanangkan sebagai salah satu kawasan tertib lalu lintas. Di kawasan ini, pelanggaran masih saja terjadi.

Tercatat, sepanjang Januari hingga Februari, setidaknya terjadi 203 pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Wahyu Jati Wibowo mengungkapkan, jumlah tersebut memang masih jauh lebih kecil jika dibandingkan angka pelanggaran di 2015.

Sepanjang 2015, tercatat jumlah pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas sebanyak 1.526 pelanggaran. 

Karena kasus pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas masih kerap terjadi, polisi berencana untuk membangun kesadaran masyarakat melakukan tertib berlalu lintas.

"Selain sosialisasi juga dilakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas," ungkap Wahyu, Jumat (19/2/2016).

Pelanggaran tersebut, jelas Wahyu, masih seputar pelanggaran lajur yang digunakan pengendara roda dua dan empat. 

Selain itu, pelanggaran berupa tidak membawa kelengkapan surat, seperti SIM dan STNK, tidak menggunakan pengaman kepala (helm) dan lainnya. 

“Sebanyak 75 persen pelanggaran dilakukan pengendara roda dua sementara sisanya pengemudi roda empat,” jelas Wahyu.

Wahyu menegaskan, untuk menjadikan Pontianak menjadi kota tertib berlalu lintas tentunya tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab polisi tetapi juga menjadi tanggungjawab semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com