Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mengaku Nabi Isa, Ini Tanggapan MUI

Kompas.com - 19/02/2016, 12:39 WIB
JOMBANG, KOMPAS.com - MUI Jombang akan secepatnya melakukan klarifikasi terhadap Jari bin Supardi (44), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengklaim mendapat wahyu dari Allah.

Jari menyebut wahyu yang diterimanya sebagai perintah untuk menjadi tanda akhir zaman, yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.

Jari juga mengaku bergelar Isa Habibullah alias Isa kekasih Allah. Gelar Isa Habibullah ini untuk membedakan Isa Almasih, yang hidup sebelum masa nabi Muhammad. (baca: Seorang Pria dari Jombang Mengaku sebagai Nabi Isa)

Namun, Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat menandaskan jika Jari memang mengaku menerima wahyu, dan kemudian menyebarkannya, itu jelas sebagai kebohongan, sesat, dan menyesatkan.

Menurut dia, zaman sekarang sudah tidak ada orang yang menerima wahyu dari Allah. Karena yang terakhir kali menerima wahyu dari Allah adalah Nabi Muhammad.

"Setelah itu tidak ada wahyu dari Allah. Kalau ada yang mengaku menerima wahyu, itu kebohongan besar. Apalagi dia memosisikan sebagai nabi Isa," ucap Junaidi, Rabu (17/2/2016).

Memang, menurut Junaidi, ada dalil yang menyebut Nabi Isa Al Masih akan turun ke bumi pada akhir zaman. Turunnya nabi Isa ini untuk melaksanakan dan menyempurnakan syariat Nabi Muhammad SAW.

"Namun tentu untuk itu ada kualifikasi dan ketentuan yang ditentukan sesuai agama. Bukan lalu sembarang orang bisa mengklaim sebagai nabi Isa," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Alaqobah, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang ini.

Terkait kewajiban bagi pengikut Jari untuk membaca kalimat syahadat yang sudah ditambah kalimat tertentu, KH Junaidi menyebut itu sebagai bentuk kemurtadan.

"Dalam ajaran Islam, syahadat itu merupakan sesuatu yang nash,  yang sudah pasti, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Jika ada yang menambah atau mengurangi, itu bentuk kekufuran atau murtad," jelas mantan anggota DPRD Jombang.

Dia menyatakan, selain akan secepatnya melakukan klarifikasi, MUI juga akan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti ke polisi dan pemerintah.

"Misalnya, kalau ada unsur pidananya, tentu polisi yang lebih berwenang di sini," tutur Junaidi.

Setelah klarifikasi, sambung Junaidi, MUI akan mengeluarkan rekomendasi atau fatwa untuk dijadikan pedoman kepada pihak-pihak terkait.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com