Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Hadiri Pelantikan Kepala Daerah, 2 Warga Melawi Dianiaya di Kamar Hotel

Kompas.com - 18/02/2016, 18:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua orang warga Kabupaten Melawi, Sarjono (40) dan Hermanus (43), menjadi korban penganiayaan saat berada di dalam kamar 339 lantai tiga Hotel Kapuas Dharma II, Jalan Imam Bonjol, Pontianak, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menjelaskan, kedua orang tersebut sengaja datang jauh-jauh ke Pontianak untuk menyaksikan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih asal daerah mereka, Panji-Dadi Sunarya.

Namun di perjalan, ada komunikasi antara korban dan seorang pelaku yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan tersebut.

"Dari bukti pesan singkat yang ditemukan, kuat dugaannya pengeroyokan itu dilakukan karena dilatarbelakangi balas dendam," kata Andy Yul, Kamis (18/2/2016).

Penganiayaan yang dialami kedua warga Melawi tersebut terjadi di dalam kamar hotel. Saat itu, tujuh orang mendatangi kamar hotel dengan membawa senjata tajam. Mereka mengeroyok kedua korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, Sarjono mengalami luka tusuk di rusuk kiri, luka robek di bahu dan pantat akibat benda tajam serta lebam di muka.

Sedangkan Hermanus mengalami luka lebam pada muka dan bengkak pada hidung.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapatkan dua korban dalam keadaan luka, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Andi.

Dalam upaya mencari pelaku pengeroyokan tersebut, polisi kemudian memeriksa saksi korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu pelaku berinisial Ss.

“Di lokasi kejadian didapatkan sejumlah barang bukti, namun untuk senjata tajam masih dicari karena diduga telah dibuang oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka antara lain Ar, Aa, Rb, Pd, En, dan JK. Mereka menyerahkan diri ke Polresta Pontianak pada Rabu (17/2/2016).

Sementara Ss yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sampai saat ini masih dalam proses pencarian.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan enam orang pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya, yakni Ss masih dalam pencarian,” jelas Andi.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 170 subsider 351 junto 556 ancaman pidana penjara empat tahun. Karena ini pasal pengecualian, maka para tersangka saat ini telah ditahan,” tambah Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com