Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keamanan, Istri dan Teman Salim Kancil Diminta Tak Hadiri Sidang Perdana

Kompas.com - 18/02/2016, 11:23 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com - Keluarga dan teman Salim Kancil, petani yang dibunuh secara keji di Lumajang, Jawa Timur, diminta tidak menghadiri sidang perdana kasus tersebut. Sidang kasus ini akan digelar mulai hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Anggota tim advokasi kasus Salim Kancil, A'ak Abdullah Al-Kudus, mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melarang atau tidak memperkenankan istri Kancil, Tija, dan teman Kancil, Tosan, untuk menyaksikan sidang pertama tersebut.

"Awalnya Pak Tosan dan Bu Tija berencana menghadiri sidang perdana kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, namun pihak LPSK tidak mengizinkan dengan alasan keamanan," kata A'ak kepada Antara, Rabu (17/2/2016).

A'ak menyebutkan, Tijah dan Tosan ingin mengetahui langsung persidangan kasus pembunuhan dan penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar tersebut. Namun, LPSK menyarankan agar keduanya hadir di persidangan ketika dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang hari ini, tim advokasi dengan 20 pengacara akan hadir dalam sidang tersebut.

A'ak mengatakan, kehadiran tim advokasi untuk memantau bahwa proses persidangan kasus Salim Kancil tersebut dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan adil, sehingga kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak main-main dalam proses hukum kasus Salim Kancil, sehingga perkara itu harus diusut tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban," ucapnya.

Belum lama ini, Tija berharap agar pembunuh suaminya dihukum seberat-beratnya karena ia kehilangan penopang hidupnya dalam mencari nafkah keluarga.

"Harapan saya, para pelaku yang membunuh suami saya dihukum mati dan tidak perlu diberikan keringanan," kata dia.

Adapun Tosan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya akibat menolak tambang pasir besi di Desa Selok Awar-Awar.

Kepolisian Daerah Jatim membuat 15 berkas perkara terpisah dalam kasus Salim Kancil, yakni kasus pembunuhan, penganiayaan, penambangan ilegal, dan pencucian uang, dengan tersangka sebanyak 27 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com