Saat memberikan sambutan dalam acara Peresmian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (7/2/2016) siang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu mengawalinya dengan memamerkan kemeja batik yang dikenakannya.
Kemeja yang dikenakan Ganjar kebetulan berwarna merah, warna yang identik dengan PDIP. Ditengah kemeja itu ada gambar serupa gedung.
"Baju saya jangan dilihat dari warnanya, sensitif nantinya. Tapi lihat ini motifnya, rusunawa," kata Ganjar, disambut tawa para tamu undangan, termasuk Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Rini Sumarno.
Ganjar mengaku kain batik yang dia pakai adalah buatan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabuaten Kendal. Kemeja itu baru pertama kalinya ia pakai.
"Kain batik ini dibuat oleh TKI Kendal yang tidak mau lagi bekerja ke luar negeri. Sudah lama saya beli, baru saya ingat, terus saya jahitkan. Ini baru pertama saya pakai," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurut Ganjar, saat ini tengah mendorong agar UMKM batik di daerah dapat berkembang, salah satunya dengan menggunakan produk mereka.
Ganjar berharap kain batik menempati porsi terbesar sebagai pakaian dinas harian (PDH) PNS di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, meski hal itu bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setiap rabu, kamis dan jumat, kami di Pemprov Jawa Tengah selalu memakai batik. Saya sudah diancam akan 'disekolahkan' akibat kebijakan ini," ungkap Ganjar.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2/2016). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Bagi para PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.