Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tuntutan untuk Agustay Terlalu Ringan"

Kompas.com - 03/02/2016, 09:51 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Engeline, Agustay Handa May dinilai terlalu ringan.

"Terlalu ringan. Jadi 12 tahun untuk bungkamnya Agus terlalu ringan," kata Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Rabu (3/2/2016).

"Harapan saya, jika saja Agus mau jujur dan bicara apa yang dia ketahui, maka kasus ini gak akan ribut begini," ujar Sapurah.

"Kami dari awal mengharap, semua yang belum terungkap di polisi bisa dia ungkap di persidangan," tambah dia.

"Saya sangat mengharap dia jujur untuk membongkar tentang apa yang sebenarnya yang dia ketahui," sambung dia lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara dalam sidang hari Selasa (2/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agus dianggap bersalah melakukan pembiaran atas aksi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan tidak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Keyakinan Jaksa Penuntut Umum ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

Selain dituntut 12 tahun penjara, mantan pembantu Margriet yang juga menjadi terdakwa di kasus yang sama ini,  juga didenda Rp 1 miliar dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com