Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Komentar Agustay

Kompas.com - 02/02/2016, 16:23 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa dalam perkara tewasnya bocah Engeline, Agustay Handa May, mengaku sangat berat menerima tuntutan hukuman penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum.

Agustay adalah salah satu terdakwa selain ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya terlibat dalam pembunuhan Engeline, yang mayatnya kemudian ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015 lalu.

Agus yang didakwa ikut serta dalam pembunuhan dan turut membantu pembunuhan yang diduga dilakukan Margriet itu tertunduk lesu.

"Ya sangat berat. Berat. Saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Agus dengan nada lirih seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/2/2016).

Agus didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Dua pasal ini gugur karena jaksa tidak bisa membuktikannya.

Akhirnya, jaksa penuntut menggunakan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang ternyata tak kalah memberatkan, yaitu menyembunyikan kematian.

Hal ini diatur dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

Selain dituntut hukuman penjara 12 tahun, Agus dituntut denda Rp 1 miliar akibat perbuatannya. Dia juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com