Dari hasil penyidikan, Eda terbukti bersalah karena berniat memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti bersalah dan kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata AKP Meity Jacobus, Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (19/1/2016).
Meity menjelaskan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Eda ditangkap bersama puluhan satwa yang dilindungi itu saat dia melintas dengan mobil di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall, akhir pekan lalu.
Dia diamankan ketika aparat gabungan TNI/Polri menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengantisipasi ancaman teror di Kota Ambon.
Puluhan ekor biawak yang usianya masih sangat muda itu berukuran panjang antara 5-15 sentimeter dan akan dibawa ke Makassar untuk dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.