Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unpad: Perubahan Jumlah SKS Tunggu Permen

Kompas.com - 05/01/2016, 11:30 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Hingga kini, aturan beban satuan kredit semester (SKS) untuk perguruan tinggi belum keluar. Aturan tersebut akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Kami sedang menunggu permennya (peraturan menteri). Kemarin dilakukan rapat konsolidasi antara Dirjen Dikti dan para direkturnya. Begitu keluar (permen) akan ada perubahan,” ujar Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Tri Hanggono Achmad di Bandung, Selasa (5/1/2016).

Tri menjelaskan, pada intinya, SKS merupakan penghitungan beban. Jumlah yang menjadi kesepakatan internasional untuk tingkat strata satu sebanyak 122 SKS. Ia sendiri menilai, nilai ideal jumlah SKS antara 122-140 SKS.

“Kalau saya tidak melihat hitungan bebannya saja. Yang penting bagaimana kompetensi dicapai dan harus menggunakan berbagai metode, tidak lagi klasik,” ucapnya.

Itulah yang coba diperkenalkan Unpad. Pihaknya mendorong open extended campus, yakni mendorong mahasiswa seawal mungkin mengenal pekerjaannya di masa depan.

“Nantinya mahasiswa akan lebih banyak di luar kampus,” imbuhnya.

Tri menjelaskan, peraturan jumlah SKS ini hanya menjadi nilai acuan yang digunakan perguruan tinggi. Pelaksanaannnya sendiri di tiap kampus tentu berbeda karena strategi tiap perguruan tinggi pasti beda.

Meskipun berbeda, target kompetensi yang akan dicapai terstandar. Untuk mencapai berbagai target kompetensi, terutama dalam MEA inilah, Unpad terus memperbaiki diri.

“Target tahun ini membereskan aset dan tata kelola keuangan, dan tentunya ada beberapa program yang sudah kami siapkan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com