Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diamankan, 16 Ton Ikan Tuna Hasil "Ilegal Fishing"

Kompas.com - 22/12/2015, 17:58 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Dua kapal nelayan asing berkebangsaan Filipina diamankan Kapal Polisi (KP) Baladewa saat patroli di perairan Halmahera, Maluku Utara.

Kedua kapal beserta seluruh ABK ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan jenis tuna di lokasi 45-50 mil laut sebelah Timur Laut Pulau Morotai pada Jumat 18 dan Sabtu 19 Desember 2015.

Kedua kapal bernama KMN Tuna Mandiri dan KM Johnny II ini diduga bukan nama sebenarnya alias nama samaran.

“Mereka ini seakan-akan mengelabui karena saat menangkap ikan tidak ada bendera kemudian tidak ada yang bisa bicara Bahasa Indonesia,” kata Kepala Polda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain, Selasa (22/12/2015).

Selain kapal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil tangkapan ikan jenis tuna, puluhan unit alat tangkap ikan serta alat komunikasi.

“Ada sekitar 400 ekor ikan jenis tuna dengan berat sekitar 30-40 kilogram per ekornya,” kata Kepala Polda.

Kedua kapal ini sudah beberapa kali melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut Halmahera maupun Papua. Hasil tangkapan mereka selanjutnya dijual di negara mereka.

Sebanyak 35 ABK kapal rencananya setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi akan dideportasi ke negara asal mereka. Sementara, nakhoda kapal akan menjalani proses hukum.

Kepala Polda menambahkan, penangkapan kapal nelayan asing ini dilakukan di tengah gencarnya Kementerian Perikanan berantas ilegal fishing.

Seluruh kapal yang disita, kata Kepala Polda akan dimusnahkan, namun menunggu proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua kapal dikenakan Pasal 92, Pasal 93 (1) dan (3) jo Pasal 98 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com