Polisi mengaku sudah memiliki rekaman dua kamera CCTV milik perusahaan swasta yang berada di sekitar lokasi terjadinya kecelakaan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputi mengatakan, dua kamera CCTV itu bisa menguak laju mobil yang dikemudikan Wiyang Lautner itu di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) pagi.
"Lokasi CCTV kami nilai cukup strategis, sekarang masih dipelajari," katanya, Selasa (1/12/2015).
Selain mendapatkan rekaman CCTV, pihaknya mengaku juga sudah mengantongi identitas pengemudi mobil Ferrari warna merah. Saat kejadian, mobil tersebut diduga sedang adu kecepatan dengan mobil Lamborghini tersebut.
"Kami segera kirimkan surat pemanggilan kepada pengemudi Ferrari, dan langsung akan kami periksa," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Ferrari yang diketahui bernama Bambang itu untuk memastikan apakah keduanya benar sedang menggelar balap mobil. Pasalnya, menurut pengakuan Wiyang kepada polisi, saat itu dirinya tidak sedang adu cepat dengan mobil Ferrari.
Jika terbukti menggelar balap liar, maka pengemudi Lamborghini terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika tidak ada unsur kesengajaan, maka hukuman hanya enam tahun penjara, sesuai Pasal 310 UU LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.