Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purwakarta Jamin Kebebasan Beribadah Warganya

Kompas.com - 12/11/2015, 20:53 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemkab Purwakarta menjamin kebebasan warganya dalam berkeyakinan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran edaran nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan.

Surat tersebut efektif per 10 November 2015.

"Surat tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh masyarakat untuk bebas memiliki keyakinan sesuai hati nuraninya," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melaui saluran telepon, Kamis (12/11/2015).

Dikatakan Dedi, itu artinya, siapapun tak boleh menganggu keyakinan seseorang. Ia mau dari agama apa, aliran apa, dibebaskan untuk tetap melakukan ritual keagamaan dan keyakinannya.

Diingatkan Dedi, jaminan itu dengan catatan, tidak boleh menganggu ketertiban umum. Surat edaran tersebut dikeluarkannya sebab saat ini di wilayahnya sudah ada tanda-tanda munculnya aspirasi yang berbeda paham.

Perbedaan paham ini, bila tak segera diatasi bisa menimbulkan konflik. Seperti rencana sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Anti gerakan Syiah (Annas) yang berencana menggelar aksi anti Syiah, Minggu (15/11/2015).

"Di Indonesia sedang ramai kelompok atau golongan yang saling menghujat satu sama lain. Ini jelas melanggar UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan," tuturnya.

Dedi mengingatkan, kebebasan beribadah sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Karena itu, sebagai penyelanggara pemerintahan, Bupati telah berkoordinasi dengan TNI dan Polisi untuk menjaga ketentraman dan kebebasan beribadah tersebut.

"Semua kita jamin melalui pemerintah daerah, TNI, dan polisi. Jadi, peribadatan pasti kami jamin kebebasannya asal di tempat semestinya dan tidak mengganggu ketertiban umum," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com