Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Nota Pembelaan, 5 Aktivis Mahasiswa Terdakwa Korupsi Minta Belas Kasihan

Kompas.com - 28/10/2015, 20:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Lima orang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial meminta belas kasihan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/10/2015).

Dalam nota pembelaan, para aktivis mahasiswa itu tak menyangka di masa mudanya mereka tersangkut kasus korupsi.

Kini, mereka mengaku kondisi kehidupannya menjadi serba sulit, apalagi untuk meraih cita-cita ke depan.

“Di usia muda, kami mendamba meraih impian. Tapi apa daya, situasi menggiring kami dalam beban. Terdakwa Agus Khanif terpaksa menunda pernikahan setelah ditahan (kejaksaan) dan ditinggal calon istrinya. Padahal tanggal pernikahan sudah ditentukan,” ujar Azka Najib, salah seorang terdakwa saat membacakan nota pembelaan.

Lima orang aktivis mahasiswa itu adalah Azka Najib, Aji Hendra Gautama, Agus Khanif, Musyafak, dan Farid Ihsanudin.

Kelimanya tersangkut kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah tahun 2011.

Azka melanjutkan, selain kondisi Agus yang gagal nikah, dirinya juga menerima keadaan harus meninggalkan istri yang dinikahinya.

Saat ditahan, istrinya sedang hamil tua, dan kini bayinya telah lahir dan berusia dua bulan. Terdakwa Musyafak juga telah menikah pada Maret 2015 lalu.

“Kini dia meninggalkan istrinya, karena harus menjalani penahanan,” tambah Azka.

Azka meminta hakim untuk memberi keringanan agar bisa secepatnya dipersatukan ke keluarga masing-masing.

Bagi mereka, enam bulan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang cukup memberikan pelajaran untuk berubah.

“Kami menyesalkan sikap senior kami, karena terlalu percaya pada mereka. Banyak pelajaran kami peroleh meski terasa pahit,” imbuhnya.

Kelima terdakwa ini sebelumnya dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan tuntutan 2,5 tahun untuk Agus Hanif dan 1,5 tahun untuk terdakwa lainnya.

Mereka mengaku dimanfaatkan seniornya di organisasi HMI untuk meminjamkan buku tabungannya.

Buku tabungan tersebut ternyata digunakan untuk menampung pencairan dana bansos.

Setelah uang cair, para terdakwa diminta mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada seniornya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com