Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha, Wartawan dan Aktivis LSM Palsu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/10/2015, 20:36 WIB

TUBAN, KOMPAS.com — Polres Tuban menangkap tiga pemeras pengusaha daur ulang obat nyamuk di Tuban, Saher Warsilan (43), warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Tiga pemeras itu mengaku berprofesi sebagai wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dua wartawan palsu yang ditangkap polisi adalah Purnomo Joy (42), asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto; dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Satu pemeras lainnya yang mengaku aktivis LSM bernama Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan, ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Pemerasan bermula pada 21 Oktober 2015. Ketiga orang ini dan lima rekannya, yang masih buron, memeras Warsilan. Mereka minta uang sebesar Rp 10 juta.

“Mereka menakuti Pak Warsilan dengan dalih tempat usahanya ilegal dan akan dipublikasikan ke media serta dibawa ke ranah hukum,” papar Elis, Selasa (27/10/2015).

Menurut dia, ketiga orang itu datang bersama gerombolannya. Lima orang lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr, dan Sf masih buron.

Warsilan kemudian memberi uang sebesar Rp 1 juta. Namun, uang itu dirasa kurang oleh komplotan pemeras itu. Pada Kamis (22/10/2015), mereka mendatangi rumah Warsilan dan minta uang Rp 2 juta.

“Karena merasa diperas, Pak Warsilan melapor kepada kami,” katanya.

Rupanya, delapan pemeras itu bukan hanya mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM. Di antara mereka juga ada yang mengaku sebagai personel Polda Jawa Timur dan petugas dari Badan Lingkungan Hidup.

“Mereka minta uang pada korban sebesar Rp 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut,” ujarnya.

Dari ketiga pemeras, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu unit kamera rusak, satu kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, satu unit mobil Avanza warna hitam, dan satu unit ponsel.

"Tersangka kami kenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai Ayat 1 Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,” papar Elis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com