Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pengacara Dampingi Saksi dan Keluarga dalam Kasus Salim Kancil

Kompas.com - 08/10/2015, 02:26 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pengacara menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban dalam kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," kata Jarmoko, salah satu pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan di Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/2015).

Polres Lumajang mulai memanggil kembali saksi-saksi dari anggota Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar untuk dimintai keterangan di Mapolres Lumajang.

"Hari ini ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Imam, Iksan dan Ridwan. Namun, hanya Imam saja yang memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang, sedangkan Iksan dan Ridwan tidak hadir," tutur Jarmoko.

Menurut dia, Iksan masih berada di Jakarta karena diundang salah satu televisi swasta dalam program acara mengungkap kasus tambang Lumajang pada Selasa (6/10) malam. Sedangkan Ridwan menderita sakit.

"Tim kuasa hukum mendampingi Imam selama pemeriksaan di Mapolres Lumajang dan saksi Imam dimintai keterangan dalam kasus penganiayaan Tosan yang kini dirawat di salah satu rumah sakit di Malang," ucap pengacara asal Jember itu.

Ia mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dan keluarga korban sebelumnya tidak didampingi oleh pengacara. Sehingga, diharapkan dengan pendampingan tim kuasa hukum dapat mengungkap pelaku dan aktor intelektual dalam terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

"Kami berharap para saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada rasa ketakutan, namun para saksi terlihat masih trauma atas kejadian pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu," ujarnya.

Jarmoko memaparkan, sejumlah warga Desa Selok Awar-Awar yang mengetahui peristiwa tragedi di desa, sampai hari ini masih dibayangi ketakutan jika memberikan kesaksian. Dengan demikian, perlu adanya pendekatan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang kepada sejumlah saksi.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com