Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Kompas.com - 03/10/2015, 19:33 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Buntarman (53) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bapak beristri 4 ini (2 diantaranya sudah dicerai), tega memperkosa DS (14), anak kandungnya sendiri.  

"Saya saat itu, entah kenapa sangat bernafsu," kata Buntarman, Sabtu (3/10). 

Buntarman mengaku memperkosa anaknya sebanyak satu kali. Sang anak kini mengalami trauma. 

Di depan petugas polisi, bapak berbadan kurus tersebut menceritakan, pemerkosaan dilakukan pada pagi hari.

Sebelumnya, pada malam hari, ia mengajak tidur anaknya itu bersama sang istri. Saat sang istri tidur, Buntarman mengaku sempat menggerayangi anaknya.

"Tapi saya tidak sempat memperkosa. Saya memperkosa anak saya pada pagi hari, usai dia mandi dan hanya menutup tubuhnya dengan handuk," ujarnya.

Usai melakukan perbuatannya, Buntarman pergi dan tak pulang selama beberapa hari. Ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya setelah DS menceritakan perbuatan ayahnya kepada dia.

"Saya tidak melarikan diri, tapi bekerja ke luar kota," kata Buntarman.

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Ia ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com