Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau Rp 30 Juta, Empat Pria Ditangkap di Hotel

Kompas.com - 18/09/2015, 19:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Empat pelaku penjual kulit harimau diringkus Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Saat ini, keempatnya sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut, Jumat (18/9/2015).

Kepala BBTNGL Andy Basrul mengatakan, keempat pelaku diamankan dari sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9/2015) malam. Penangkapan ini setelah pihaknya melakukan pemantaun gerak-gerik dan aktivitas para pelaku selama enam bulan.

Keempatnya adalah Hendrawan Tarigan (20), Gunawan Kacaribu (24), M Syaid R Gusnuh (39) serta Suroyo Sitepu (30). Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar, selembar ukuran kecil, juga dua unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

"Hasil penyelidikan sementara, kulit harimau berasal dari kawasan Marike, Langkat. Di sana tidak ada hutan kecuali hutan yang masuk wilayah TNGL. Memang di sana habitat harimau. Rencananya para pelaku akan menjual kulit harimau itu seharga Rp 30 juta," kata Andy.

Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan BBKSDA Sumut Joko Iswanto menyatakan, penangkapan ini merupakan keberhasilan kedua belah pihak setelah pengamatan selama enam bulan sebelum.

Dari pantauan selama ini, perdagangan kulit harimau dilakukan secara sistematis.

"Ini sudah kami ikuti sejak lama. Sulit memancing mereka keluar. Waktu kita yakin mereka keluar, langsung kita tangkap mereka," ucap Joko.

Para pelaku akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com