Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Petani Rumput Laut Ditangkap Polisi Malaysia, Apa Usaha Konsulat RI di Tawau?

Kompas.com - 17/09/2015, 14:39 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Konsulat Republik Indonesia di Kota Tawau, Malaysia, akan berupaya meminta Pemerintah Malaysia untuk memulangkan delapan petani rumput laut yang ditahan karena melakukan kegiatan budidaya rumput laut di perairan Malaysia.

Konsulat RI, Muhammad Sholeh, mengatakan, saat ini kedelapan petani rumput laut warga Jalan Tanjung Labupaten, Nunukan, Kalimantan Utara, tersebut telah berada di Kantor Kepolisian Malaysia untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya akan berusaha agar mereka tidak diproses dan pulang. Kami merayu, kalau katanya orang Malaysia, untuk segera dipulangkan. Tapi, kalau memang mereka law enforcement memang tidak (tidak bisa dipulangkan), ini harus diproses melalui peradilan. Kita ikutin dan kita dampingi,“ ujar Sholeh yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2015).

Pada bagian lain, Sholeh memastikan, kondisi kedelapan warga Nunukan tersebut sehat. “Yang Februari lalu memang tidak diproses. Saya berupaya supaya mereka bisa pulang, apa diproses di peradilan. Tapi ini membutuhkan waktu,“ kata Sholeh.

Para petani rumput laut tersebut dipastikan melanggar wilayah negara Malaysia karena beraktivitas di perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. “Kita punya inhouse lawyer. Di sini ada satgas perlindungan warga negara Indonesia yang akan mendampingi mereka dengan pengacara,” ujar Sholeh lagi.

Sebelumnya, Erna, istri Abdullah, salah satu petani rumput laut yang ditahan, mengatakan, suaminya memiliki paspor, dan menggunakan paspor tersebut saat beraktivitas di perairan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com