Namun, baru dua mobil yang berhasil diamankan Polres Bangkalan. Dua mobil tersebut adalah Toyota Avanza berwarna silver, nomor polisi L 1428 MB, dan Honda Jazz warna merah nomor polisi L 1373 OJ.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo menjelaskan, satu mobil yang digadaikan tersangka saat ini sedang dalam pencarian. Informasi sementara, mobil tersebut berada di wilayah Solo, Jawa Tengah. Tiga mobil yang digadaikan tersangka disewa di dua rental yang berbeda.
"Yang Avanza diamankan di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, sedangkan yang Honda Jazz di Kecamatan Tambelangan Sampang," kata Andy, Rabu (9/9/2015).
Andy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggadaikan mobil Honda Jazz seharga Rp 40 juta dan Avanza Rp 30 juta.
"Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil tersebut karena terbelit utang ratusan juta. Mobil yang digadaikan diakui milik tersangka sendiri," kata Andy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.