Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Pabrik Sepatu, Ribuan Buruh Bentrok dengan Pasukan TNI-Polri

Kompas.com - 03/09/2015, 12:37 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Eksekusi pabrik sepatu milik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) di Jalan Tanjungsari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/9/2015), diwarnai bentrok antara petugas gabungan TNI-Polri dan buruh pabrik.

Empat buruh pabrik diamankan karena dituding sebagai provokator. Ribuan buruh sejak pagi sudah berniat menghadang eksekusi di depan pabrik, hingga menutup Jalan Tanjungsari.

Ribuan buruh dibantu keluarga buruh bersiap-siap membawa balok kayu dan membakar ban bekas. Instruksi polisi agar para buruh membuka jalan utama pabrik tidak dihiraukan. Buruh justru melempari ratusan petugas bersenjata lengkap tersebut dengan batu.

Petugas pun maju menghalau pagar buruh. Bentrokan pun pecah, belasan buruh wanita pingsan, serta seorang wartawan dan seorang polisi terkena lemparan batu di kepala hingga berdarah.

Setelah berhasil membuka pagar buruh di depan pabrik, petugas menghadapi buruh yang sudah bersiap-siap di area dalam gerbang utama. Buruh yang kalah jumlah itu pun dipukul mundur, dan petugas lantas mengeksekusi pabrik.

"Kami di sini hanya mengamankan saja atas permintaan PN Surabaya," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi.

Eksekusi pabrik seluas 25.590 meter persegi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya itu adalah yang keenam kalinya sepanjang empat tahun terakhir. Lima kali eksekusi sebelumnya selalu gagal karena dihalangi ribuan buruh dan keluarga buruh yang juga warga sekitar.

Eksekusi adalah buntut sengketa hukum antara perusahaan pemilik pabrik dan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Kedua belah pihak mengklaim sama-sama memiliki bukti hukum kuat atas kepemilikan lahan di pabrik tersebut. 

PT EMKL lantas mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung atas status obyek sengketa tersebut. Atas eksekusi tersebut, PT CVI telah mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomor 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 November 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah obyek sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com