Sebab, akibat tudingan itu, Jumiatul diturunkan jabatannya menjadi staf di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Disdik Kecamatan Tlanakan. Jumiatul dituding berselingkuh dengan Kepala Sekolah SDN Bandungan 2, Kecamatan Pakong berinisial SJ.
"Siapapun tidak terima jika dituding selingkuh tanpa ada bukti," kata Jumiatul, di kantor Polres Pamekasan, Rabu (2/9/2015).
Perempuan dengan panggilan akrab Jum itu melaporkan Kadisdik Yusuf Suhartono telah mencemarkan nama baiknya. "Saya merasa tidak memiliki kedekatan apalagi perselingkuhan dengan SJ. Sanki pemecatan jabatan saya dari Kepala Disdik Pamekasan tidak berdasar," tambah dia.
Jum mengungkapkan, Kadisdik dalam memberikan sanksi dianggap tidak memenuhi prosedur. Prosedur itu menurutnya harus melalui teguran atau peringatan sebelum diakhiri pemecatan atau penurunan jabatan.
"Saya langsung dipecat sebagai kepala sekolah, dan tidak ada kesempatan untuk saya menyampaikan klarifikasi," lanjut Jum.
Dasar yang digunakan Disdik Pamekasan, kata Jumiatul, hanyalah laporan dan tanda tangan guru yang diterima pihak inspektorat Dinas Pendidikan. Setelah melakukan klarifikasi kepada para guru, Jum mengatakan, mereka tidak pernah merasa menandatangani surat laporan ke inspektorat Disdik.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pemekasan, Iptu Ruslan Hidayat menuturkan polisi akan menindaklanjuti laporan yang masuk. “Isi laporannya masih akan kami pelajari sambil melakukan penyelidikan," ungkap Ruslan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.