"Saya tegaskan pada anggota agar tidak mengambil resiko, karena kondisinya gelap dan tersangka melawan terpaksa dilakukan penembakan. Yang kami ketahui tersangka memiliki senjata api," ujar dia.
Romadon terkena luka tembak tiga kali pada bagian dadanya. Dia adalah eksekutor pertama penembak Bharada Jefri Saputra pada Kamis malam (27/8/2015) sekitar pukul 21.43 WIB. Saat itu, korban hendak mengisi pulsa di gerai ATM di Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung.
Selain Romadon, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung menangkap Sudir (20), warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Pelaku dalam keadaan babak belur pada bagian kakinya terdapat luka tembak. Dia berperan sebagai eksekutor ke dua.
"Setelah berhasil membawa motor korban Jefri, Sudir mengambil alih memegang senjata api sedangkan Romadon mengendarai motor hasil curian," kata Edward.
Dalam insiden itu, meski telah terkena luka tembak, namun ia tetap berusaha melakukan pengejaran dan akhirnya tembakan ke dua mengenai dadanya lagi. Dua tersangka lain, yaitu Wawan (36) dan Feri Agus berperan sebagai penadah hasil curian. Mereka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.