Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Laporan Kekayaan Palsu, Sepasang Calon Didepak KPU Kalbar

Kompas.com - 25/08/2015, 00:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satu pasang calon dari Kabupaten Sekadau didepak Komisi Pemilihan Umum karena disinyalir menggunakan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) palsu. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty pada Senin (24/8/2015), usai penetapan pasangan calon dari tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang akan melangsungkan pilkada serentak.

Tidak diloloskan pasangan yang salah-satunya merupakan petahana, jelas Umi, setelah KPU Kabupaten Sekadau melakukan klarifikasi ke KPK. Dari hasil klarifikasi ke KPK, ternyata KPK tidak pernah mengeluarkan LHKPN kepada salah seorang dari pasangan tersebut.

"KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan LHKPN kepada salah satu calon dari pasangan tersebut" kata Umi, Senin (24/8/2015).

Umi menambahkan, alasan dibatalkannya pencalonan pasangan tersebut pun sudah diketahui oleh masing-masing calon.

KPU dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak telah menyelesaikan tahapan penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati.  Tujuh kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang, Sambas dan Kabupaten Ketapang.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2015. Rapat pleno penepatan pasangan calon tersebut dilakukan secara tertutup,” kata Umi.

Dari hasil penetapan KPU masing-masing kabupaten, tiga pasangan calon akan bertarung di Sintang, empat pasang di Kabupaten Ketapang, dua pasang di Kabupaten Melawi, dan dua pasang akan bertarung di Kabupaten Bengkayang.

Selain itu, Kabupaten Sambas ditetapkan tiga pasangan calon,  Kabupaten Kapuas Hulu dua pasang calon, dan terakhir Kabupaten Sekadau tiga pasang calon.

Umi menambahkan, selama masa tahapan Pilkada berlangsung, perlu adanya pengawalan bersama dari semua elemen masyarakat. Kondisi tersebut menurut Umi karena mengingat aktivitas pemilu tidak hanya menjadi aktivitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, akan tetapi milik seluruh elemen masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com