Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.800 Ahli Waris Tunggu Putusan Pengadilan Agama soal Ganti Rugi Waduk Jatigede

Kompas.com - 19/08/2015, 02:05 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, berdasarkan data, ada sebanyak 4.500 kepala keluarga yang terdata sebagai penerima pembayaran ganti rugi lahan Waduk Jatigede. Sebanyak 1.800 di antaranya adalah penerima yang kini sudah wafat, sehingga sebagai pembayarannya dipindahkan ke ahli waris.

"Dari 4.500, ada sekitar 1.800 KK penerima ganti rugi yang sudah almarhum dan ahli waris penggantinya," kata pria yang akrab disapa Aher itu usai rapat membahas rencana penggenangan Waduk Jatigede bersama unsur terkait di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa, (18/8/2015).

Pemerintah belum bisa memastikan apakah sebanyak 1.800 KK itu berhak menerima pembayaran atau tidak. Akhirnya, proses pembayaran ditunda, hingga ada keputusan Pengadilan Agama. Nantinya, Pengadilan Agama yang memutuskan mana saja ahli waris yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tersebut.

"Ahli waris tidak bisa dipercayai hanya kesepakatan di antara mereka saja. Makanya, harus diputuskan dalam sebuah pengadilan agama yang berkekuatan hukum. Kalau dibayarkan begitu saja tanpa keputusan dari pengadilan agama, saya khawatir yang lain (yang sama sekali bukan ahli waris) komplain," kata Aher.

Ini salah satu penyebab utama ditundanya pengenalan Waduk Jatigede yang seharusnya dilakukan pada 1 Agustus 2015 lalu. Aher memastikan penggenangan Waduk Jatigede akan dilakukan pada 31 Agustus 2015 mendatang. Belum bisa dipastikan apakah sebelum 31 Agustus nanti, Pengadilan Agama sudah selesai memutuskan mana yang berhak dan tidak terkait ahli waris penerima ganti rugi.

"Harus tanya pengadilan agama, kita serahkan kepada pengadilan agama. Kita berharap sebelum tanggal 31 Agustus selesai," kata dia.

Aher menegaskan, jika pembayaran ahli waris belum selesaipun, tidak akan menghambat rencana penggenangan waduk pada 31 Agustus 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com