Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Hibah Pertamina untuk UGM Disita Kejagung

Kompas.com - 04/08/2015, 15:05 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil listrik yang dihibahkan oleh Pertamina pada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (4/8/2015) pagi. Mobil listrik jenis APV berwarna putih dengan nomor polisi B 2422 XTW ini dihibahkan ke UGM pada November 2014.

Dari pengamatan, mobil listrik hibah tersebut terparkir di dalam garasi bengkel sepeda kampus UGM di Jalan Hujan Emas A3 Bulaksumur. Mobil jenis APV berwarna putih tersebut telah dilingkari dengan garis kejaksaan dan ditempeli tulisan "Kejaksaan Agung RI untuk Keadilan".

Di bawahnya, tertulis Executive Electric Car hibah PT Pertamina (Persero) Tbk. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-37/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015, nomor Print-43/F.2/FD.1/06/2015 tanggal 12 Juni 2015 atas nama tersangka IR Dasep Ahmadi Dkk.

Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas, perusahaan perakit mobil listrik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013. Kasus ini melibatkan pula mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Tadi pukul 09.00 WIB dari Kejaksaan Agung datang ke sini untuk menyita hibah mobil listrik dari Pertamina. Tadi dari kejaksaan menemui Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Bidang Pengabdian UGM Prof Suratman," ujar Kepala Humas UGM, Wijayanti, saat ditemui pada Selasa siang.

Wijayanti mengungkapkan, sebelum menyita, Kejaksaan Agung telah menghubungi UGM, Senin (3/8/2015), untuk menginformasikan bahwa pada hari ini akan dilakukan penyitaan mobil listrik hibah Pertamina. 

"Kemarin kita sudah diberi tahu. Pagi ini akan dilakukan penyitaan," tegasnya.

Menurut dia, mobil listrik hibah ini diserahkan ke pihak UGM untuk keperluan riset. Namun, sampai dengan disita pagi tadi, status kepemilikannya belum resmi milik UGM. Pihak UGM, lanjut Wijayanti, juga belum pernah menggunakan mobil hibah tersebut karena statusnya yang belum jelas.

"Sudah tanda tangan MOU, tapi suratnya dibawa kembali ke Jakarta. Jadi surat administrasinya belum selesai, kita juga tidak berani menyerahkan mobil itu ke unit mana pun," tandasnya.

Wijayanti menegaskan, terkait penyitaan mobil hibah Pertamina, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Kejaksaan Agung. UGM juga mendukung penyelesaian kasusnya.

"Kami serahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Kami mendukung sepenuhnya proses hukumnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com