Adegan demi adegan diperagakan Amin tanpa ada hambatan. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, di Jalan Parit Pangeran Gang Flexy, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (3/8/2015).
Wakil Kepala Polsek Pontianak Utara AKP Sudarto mengatakan, adegan demi adegan yang diperagakan sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan dari para saksi. "Ada 16 adegan yang diperagakan tersangka dan berjalan dengan lancar mulai dari adegan pertama hingga selesai. Tidak ada kejanggalan dalam setiap adegan yang diperagakan, dan semua sesuai dengan pengakuan serta keterangan saksi," ujar Sudarto.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan yang dilakukan Amin terhadap Basuni berawal dari masalah pinjam-meminjam uang. "Ujung pangkal awalnya karena masalah uang," ungkap Kepala Polsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki, Selasa, 7 Juli 2015) lalu.
Pantauan Kompas.com, rekonstruksi berjalan sekitar satu jam dan sempat menjadi perhatian warga setempat. Amin terlihat leluasa saat memperagakan adegan demi adegan.
Pelaku dikenakan Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.