"Tapi kalau kasus lain di luar kasus pembunuhan, misalnya menyembunyikan kematian korban. Itu bisa juga. Kalau ada perbuatan melawan hukum berupa menyembunyikan kematian korban, misalnya adanya jenazah ditemukan. Di pekarangan rumah, selain dua tersangka ada orang lain yang mengetahui dan menyembunyikan," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (31/7/2015).
Calon dirjen Imigrasi ini juga menyampaikan bahwa kepolisian tidak memungkiri kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, untuk saat ini, kepolisian masih fokus pada kasus yang telah ditanganinya baik kasus pembunuhan maupun kasus penelantaran anak dengan korban Engeline.
"Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan dikembangkan oleh penyidik dalam kasus menyembunyikan kematian korban (Engeline). Untuk kasus penyembunyian korban tetap akan kita proses, tapi kita masih fokus pada dua tersangka dalam kasus pembunuhan," tambahnya.
Ronny meyakini bahwa, dalam menetapkan tersangka Margriet, penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini dibuktikan dengan pengajuan praperadilan oleh Margriet melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.