Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Rencana Pembangunan Bandara Kulon Progo Berlanjut

Kompas.com - 31/07/2015, 03:02 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan, rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo berlanjut, meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.

"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya rencana pembangunan bandara tetap jalan," kata Sultan usai Syawalan dan Silaturahim di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (30/7/3015).

Ia mengatakan, Pemda DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, pemkab terus melakukan pendekatan persuasi kepada masyarakat yang belum setuju dengan rencana pembangunan bandara.

"Kami terus melakukan pendekatan persuasi terhadap 150 warga yang belum setuju," kata Hasto.

Ia mengatakan, dirinya sering bertemu dengan kelopok yang belum setuju bandara, secara perlahan-lahan dan berkelanjutan.

Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan, serta masih dapat diperjuangkan. Selain itu, Perda RTRW memang sudah waktunya diperbaiki atau ditinjau ulang.

"Ini kan masalah administrasi, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administrasi dalam arti RTRW-nya harus ditinjau ulang. Sehingga RTRW bisa sesuai dengan Izin Penetapan Lokasi (ILP) bandara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com