"Ini kan sidang praperadilan penetapan tersangka, nanti kan (sidang) materi beda lagi. Kalau materi kita sudah punya banyak, hal yang kita gunakan pada persidangan pokok perkara. Sampai saat ini kita yakini bu Margriet tidak bersalah," kata Jefri Kam di Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Jefri juga menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah keputusan hakim yang independen. Pihaknya tidak mau mengomentari banyak hal terkait sidang praperadilan yang sudah diputuskan.
"Kita terima keputusannya, tidak mau mengomentari apakah ini adil atau tidak. Ini putusan, dan apapun putusannya kita hormati. Hakimnya sudah independen," tambah Jufri.
Margriet mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negri Denpasar karena penetapan dirinya sebagai teraangka pembunuh Engeline tidak cukup bukti. Setelah diajukan dan diuji dalam praperadilan dengan termohon Polda Bali, hasilnya ditolak. Hakim memutuskan menolak karena penetapan Margriet sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan cukup alat bukti seperti yang disampaikan dalam sidang praperadilan. [Selengkapnya baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Engeline]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.