"Pada mulanya, kami ingin menggunakan standar nasional, satu kelas 36 siswa. Tapi sekarang kami kembalikan standar nasional ke standar pelayanan minimal, jadi 40 siswa per kelas," ujar Kepala Dinas pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2015).
Elih menjelaskan, kebijakan strategis ini diambil tadi malam setelah rapat dengan berbagai pihak termasuk Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengevaluasi gejolak yang terjadi akhir-akhir ini yang disebabkan salah persepsi antara dalam dan luar wilayah.
"Masyarakat dalam wilayah yang mendaftar di tahap dua merasa ternistakan. Karena sudah daftar di dalam wilayah tapi harus bersaing dengan luar wilayah, sehingga terlempar karena passing grade-nya lebih rendah," ucap Elih.
Oleh karena itu, pihaknya mengubah kebijakan dengan memprioritaskan warga dalam wilayah dengan passing grade di atas PPDB tahap pertama. Misalnya, jika seseorang mendapat NEM 30 lalu mendaftar ke pilihan satu di luar wilayah dan pilihan dua dalam wilayah (rayon). Di pilihan satu, passing grade-nya 32, dia tersingkir. Jika di pilihan dua passing grade-nya 28, maka otomatis siswa tersebut akan masuk. Sebelumnya, siswa tersebut bisa tersingkir akibat tersingkir dengan siswa luar wilayah.
Seperti kasus yang ada di SMAN 22 Bandung. Pada tahap pertama (pilihan 1), passing grade-nya sekitar 27, namun karena harus bersaing dengan siswa luar wilayah, maka passing grade melonjak menjadi 32.
"Kebijakan semalam, kita akan mendahulukan siswa yang dalam wilayah yang memenuhi syarat. Jadi yang kemarin tidak terakomodir tapi memenuhi syarat, kali ini akan terakomodir," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.