Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Ayah Kandungnya gara-gara Utang

Kompas.com - 07/07/2015, 22:44 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Hasil pengembangan kasus pembunuhan yang dilakukan Amin (22) terhadap Basuni (50), ayah kandungnya sendiri, (Baca: Seorang Anak Bunuh Ayah Kandungnyaberawal dari masalah pinjam-meminjam uang.

"Ujung pangkal awalnya karena masalah uang. Ibunya ingin pinjam uang pakai nama istri pelaku, tetapi takut ketahuan sama bapaknya (korban). Pelaku keberatan dan tidak mengizinkan. Si ibu kemudian marah-marah karena keingingannya tidak dipenuhi," ungkap Kepala Polsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki, Selasa (7/7/2015) malam. 

Di tempat yang sama, Ici Nurhaeni (22), istri Amin, menuturkan, mertua perempuannya memang kerap meminjam uang dari sebuah koperasi keliling yang datang dari rumah ke rumah.

"Sebelumnya memang ibu mertua sudah sering pinjam uang ke koperasi. Terakhir pinjam uang bulan Februari lalu, sudah lunas kemudian mau pinjam lagi. Sebelumnya juga begitu, pinjam uang lunas pinjam lagi," cerita Ici kepada Kompas.com. 

Amin tidak mengizinkan ibunya meminjam nama istrinya untuk meminjam uang. Sebabnya, penagih utang selalu datang ke rumahnya meski yang meminjam ibunya. Menurut Ici, mertua perempuannya marah dan memaki Amin dengan kata-kata kasar.

Sang ibu lantas mengadukan Amin ke Basuni. Mereka kemudian bertengkar hebat dengan Amin. Kedua orangtua itu mengeroyok anak mereka sendiri. Dalam perkelahian itu, Basuni tewas. (Baca: Ini Alasan Amin Bunuh Ayahnya Sendiri)

Polisi masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku bisa dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Kita masih menelusuri dan mendalami serta meminta keterangan dari saksi-saksi untuk menentukan pasal mana yang akan digunakan," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com