Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Haris Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Aceh Barat, Kamis (2/7/2015), menyampaikan, mulanya polisi menghentikan sebuah truk yang sedang digunakan membawa kayu sebanyak empat kubik.
Dua orang yang berada di dalam truk tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat resmi terkait kayu yang mereka bawa. Mereka mengaku, kayu-kayu itu akan dibawa ke tempat pengolahan kayu.
"Saat kami tangkap, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat resmi sehingga mereka langsung kami amankan ke Mapolres (Aceh Barat) untuk diperiksa lebih lanjut," kata Haris.
Belakangan diketahui, salah seorang dari mereka adalah anggota polisi. Sementara itu, satu orang lainnya adalah warga sipil.
"Kami tidak pandang bulu untuk penegakan hukum. Walau anggota polisi, kalau melakukan kesalahan, akan kami tindak sesuai dengan undang-undang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.