Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 30/06/2015, 15:09 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran Tahun 2015.

Gubernur Sultra Nur Alam, mengatakan, barang-barang milik pemerintah termasuk kendaraan dinas pengunaannya dibatasi. "Dari tahun-tahun sebelumnya kita tekankan kendaraan dinas itu dipakai untuk kegiatan operasional pemerintahan saja," kata Nur Alam, Selasa (30/6/2015).

Kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan Negara bukan untuk kepentingan pribadi. "Tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran," tegasnya.

Nur Alam mengancam, tak sungkan memberikan sanksi kepada para pejabat ataupun PNS Pemprov Sultra yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi, membolehkan PNS menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com